• MASIH ADA DISKRIMINASI DI HARI GURU

    Masih adanya kesenjangan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh guru tidak tetap (honorer)maupun guru di sekolah-sekolah swasta, menunjukkan bahwa Pemerintah berlaku diskriminatif dengan mengelompokkan status guru. Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kemdiknas tahun 2010 (Sekarang Kemdikbud), Pemerintah menggolongkan guru menjadi tiga kelompok, yaitu Guru PNS, PNS Depag, PNSDPK, Guru Bantu, Guru Honor Daerah, Guru Tetap Yayasan, dan Guru Tidak Tetap. Penggolongan inilah yang dianggap berakibat pada perbedaan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang mereka terima.

    “Kesenjangan pendapatan itu misalnya, terlihat dari penghasilan yang diterima oleh guru PNS yang bisa mencapai Rp 6 juta setiap bulan Di pihak lain, secara kontras, guru tidak tetap (honorer) hanya mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)yang besarnya bervariasi mulai dari Rp200 ribu/bulan sampai Rp500 ribu/bulan.“

    Padahal tugas yang dilakukan oleh para guru tidaklah berbeda. Para guru memiliki tugas yang sama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,dan mengevaluasi peserta didik sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bahkan, Raihan banyak menemukan kasus dimana tugas yang seharusnya dikerjakan oleh guru tetap, justru dilakukan oleh guru honorer.

    Masih adanya perlakuan yang diskriminatif juga menunjukkan bahwa Pemerintah belum sepenuhnya menempatkan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen tersebut. “Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru, baik guru tetap, maupun honor untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga professional tersebut. Pasal 34 ayat (1) UU Guru dan Dosen tersebut menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.”

    Oleh karena itu momentum hari guru tanggal 25 November ini, jangan sekedar dijadikan ajang pidato seremonial belaka, tapi harus benar-benar menunjukan keseriusan Pemerintah untuk menghilangkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif di kalangan guru.
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

kontak lainnya

https://www.facebook.com/syarif.abdurrahman
https://twitter.com/syarifdt
Whats app/08999696844
syarif_unj@yahoo.com
syarif2001@gmail.com
sdidaruttauhid@yahoo.co.id
http://ralfirdaus.blogspot.com/
http://mtsdaruttauhidjakarta.blogspot.com/
http://tbacerah.blogspot.com/

Qosidah

TBA Cerah

DENAH GEDUNG RUANG KELAS SDI DT

PETA SDI DARUT TAUHID

Cari Blog Ini

SUPPORT BY

Selamat Datang di website kami


Perputakaan

Pramuka

Upacara Bendera